- Menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Kegiatan pertama yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan gawat darurat. Sayangnya jenis pelayanan kedokteran yang bersifat khas ini sering disalah gunakan. Pelayanan gawat darurat sebenarnya bertujuan untuk menyelamatkan kehidupan penderita (life savng), sering dimanfatkan hanya untuk memperoleh pelayanan pertolongan pertama (first aid) dan bahkan pelayanan rawat jalan (ambulatory care). Pengertian gawat darurat yang dianut oleh anggota masyarakat memang berbeda dengan petugas kesehatan. Oleh anggota masyarakat, setiap gangguan kesehatan yang dialaminya, dapat saja diartikan sebagai keadaan darurat (emergency) dan karena itu mendatangi UGD untuk meminta pertolongan. Tidak mengherankan jika jumlah penderita rawat jalan yang mengunjungi UGD dari tahun ke tahun tampak semakin meningkat.
- Menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan rawat inap intensif. Kegiatan kedua yang menjadi tangung jawab UGD adalah menyelenggarakan pelayanan penyaringan untuk kasus-kasus yang membutuhkan pelayanan intensif. Pada dasarnya kegiatan ini merupakan lanjutan dari pelayanan gawat darurat, yakni dengan merujuk kasus-kasus gawat darurat yang dinilai berat untuk memperoleh pelayanan rawa inap yang intensif. Seperti misalnya Unit Perawatan Intensif (intensive care unit), untuk kasus-kasus penyakit umum, serta Unit Perawatan Jantung Intensif (intensive cardiac care unit) untuk kasus-kasus penyakit jantung, dan unit perawatan intensif lainnya.
- Menyelenggarakan pelayanan informasi medis darurat. Kegiatan ketiga yang menjadi tanggung jawab UGD adalah menyelenggarakan informasi medis darurat dalam bentuk menampung serta menjawab semua pertanyaan anggota masyarakat yang ada hubungannya dengan keadaan medis darurat (emergency medical questions). Sayangnya, kegiatan ketiga ini belum banyak diselenggarakan.
Rabu, 07 Oktober 2009
PELAYANAN GAWAT DARURAT
Senin, 28 September 2009
JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KESEHATAN MASYARAKAT
Batasan Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Menurut surat keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 yang dimaksud Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat alah tenaga pelaksana teknis fungsional yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan serta instansi/unit di luar Departemen Kesehatan yang mengemban tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional.
Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. (KepMenKes Nomor 1114/MENKES/SK/VII/2005.
Promosi Kesehatan oleh Rumah Sakit (PKRS) adalah upaya RS untuk meningkatkan kemampuan pasien, klien, dan kelompok-kelompok masyarakat, agar pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, klien dan kelompok-kelompok masyarakat dapat mandiri dalam meningkatkan kesehatan, mencegah masalah-masalah kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama mereka, sesuai sosial budaya mereka, serta didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Tugas Pokok Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat (Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000) adalah :
- Melaksanakan kegiatan advokasi
- Melaksanakan kegiatan bina suasana
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi
- Membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang
- Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan
- Merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan
Jabatan Fungsional Penyuluh kesehatan mempunyai 2 kategori yaitu :
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat keterampilan di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahn masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan.
Sabtu, 25 Juli 2009
Azal
Terasa ingin berkata-kata kepada mereka, namun diri sudah tanpa daya. Riuh isak tangis dan do’a mereka, sayup-sayup surat yasin dibacakan, sayup-sayup Laa ilaahaillaallah ditalkinkan, namun sekali lagi tanpa daya.
v Dimanakah tawa dan canda, yang selalu menghiasai kita ?
v Dimanakah pangkat dan tahta yang membanggakan kita ?
v Dimanakah harta benda, yang kita perjuangkan mati-matian?
v Dimanakah uang dan permata yang kita cintai?
v Dimanakah wajah tampan dan cantik yang kita sombongkan?
v Dimanakah kekayaan yang kita kejar selama ini?
v Dimanakah para pelayan-pelayan yang setia?
v Dimanakah pekerjaan yang membuat kita gila?
Adakah mereka membantu kita pada saat itu?
Siapkah kita menghadapi saat seperti itu?