Batasan Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat
Menurut surat keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 yang dimaksud Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat alah tenaga pelaksana teknis fungsional yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Departemen Kesehatan serta instansi/unit di luar Departemen Kesehatan yang mengemban tugas, tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan secara profesional.
Promosi Kesehatan adalah upaya untuk meningkatkan kemampuan masyarakat melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama masyarakat, agar mereka dapat menolong diri sendiri, serta mengembangkan kegiatan yang bersumber daya masyarakat, sesuai sosial budaya setempat dan didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan. (KepMenKes Nomor 1114/MENKES/SK/VII/2005.
Promosi Kesehatan oleh Rumah Sakit (PKRS) adalah upaya RS untuk meningkatkan kemampuan pasien, klien, dan kelompok-kelompok masyarakat, agar pasien dapat mandiri dalam mempercepat kesembuhan dan rehabilitasinya, klien dan kelompok-kelompok masyarakat dapat mandiri dalam meningkatkan kesehatan, mencegah masalah-masalah kesehatan, dan mengembangkan upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, melalui pembelajaran dari, oleh, untuk dan bersama mereka, sesuai sosial budaya mereka, serta didukung kebijakan publik yang berwawasan kesehatan.
Tugas Pokok Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat (Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000) adalah :
- Melaksanakan kegiatan advokasi
- Melaksanakan kegiatan bina suasana
- Melaksanakan pemberdayaan masyarakat
- Melakukan penyebarluasan informasi kesehatan dalam berbagai bentuk dan saluran komunikasi
- Membuat rancangan media baik media cetak, elektronika maupun luar ruang
- Melakukan pengkajian/penelitian perilaku masyarakat yang berhubungan dengan kesehatan
- Merencanakan intervensi dalam rangka mengembangkan perilaku masyarakat yang mendukung kesehatan
Jabatan Fungsional Penyuluh kesehatan mempunyai 2 kategori yaitu :
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional yang bersifat keterampilan di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan
- Penyuluh Kesehatan Masyarakat Ahli adalah jabatan fungsional penyuluh kesehatan masyarakat yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan, pengetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahn masalah dan proses pembelajaran dengan cara yang sistematis di bidang penyuluhan kesehatan masyarakat/promosi kesehatan.
info yg bermanfaat
BalasHapushttp://www.bromoweb.com
mantap om
BalasHapusPunya angka kredit untuk penyuluh kes masyarakat?
BalasHapusada yg punya keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 gak?
BalasHapusudh usaha cari di google tapi gak ketemu.
Sama, ada yg punya keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 58/KEP/M.PAN/8/2000 ?
BalasHapusSusah sekali menemukan nya di google.
Mohon bantuannya kalau ada yg punya boleh kami minta. Terimakasih banyak sebelum.🙏
Mohon maaf sbelumnya,,udah dapat filenya? Boleh minta?
HapusSaya juga butuh,,keputusan menteri negara pendayagunaan apartur negara nmor 58/KEP/M.PAN/8/2000... mohon jika admin punya bolekah kami minta..terima kasih banyak
BalasHapusMohon maaf, Admin mohon unggah File Keputusan Bersama Menteri Kes dan Kesos dan Kepala Badan Kepegawaian Negara No.1811/Menkes-Kesos/SKB/XII/2000 dan nomor 164A Tahun 2000 tanggal 26 Desember 2000.
BalasHapusKalau ada kami minta ?
Trims sebelumx
mohon saya dibantu yang sudah tau tentang skp penyuluh dan angka kreditnya
BalasHapusBisa dikirimkan Permenpan no. 58/KEP/M.PAN/8/2000 Ttg Jabfung PKM dan AKnya….
BalasHapusEmail sy : rosdz1974@gmail
Hormat Saya
Rosdiana Z
PKM Sudu, Enrekang